Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP Kota Pasuruan melaksanakan Ops Yustisi dan himbauan prokes kepada masyarakat yang di laksanakan di Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan, Sabtu (13/8/2022).

Dalam rangka menekan penyebaran dan antisipasi Covid-19 Polres Pasuruan Kota gelar Ops Yustisi penertiban protokol kesehatan, utamanya menertibkan pemakaian masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Selama Pandemi Covid-19 ini kami makin giat melaksanakan operasi Yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19”, Kata AKP Yudhiyono.

“Kegiatan ini juga dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam patuhi protokol kesehatan yaitu melaksanakan 5M antara lain mencuci tangan, bermasker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan,” imbuh Kasat Lantas.

“Jika masyarakat diketahui tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis serta membersihkan lingkungan sekitar Ops Yustisi berlangsung untuk ketertiban protokol kesehatan”, jelasnya