Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melalui Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho, SH selaku padal operasi yustisi terus menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).

Sebelum melaksanakan kegiatan, dilaksanakan apel yang di pimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho, SH di ikuti anggota Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819/ Pasuruan, Dishub Kota Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho, SH menyampaikan, bahwa dalam kegiatan Ops yustisi yang mana sebelumnya kita laksanakan operasi masker, pada hari ini kita ubah pelaksanaan kegiatan yaitu dengan mendatangi warung makan, cafe ataupun restauran untuk tidak menyediakan meja kursi dalam melakukan dagangannya.

“Bahwa dalam PPKM Darurat ini, warung, restauran ataupun cafe tidak boleh ada yang makan ditempat dan harus take away.” Jelasnya.

Dalam rangka PPKM Darurat dan mengantisipasi kerumunan dan penyebaran Virus acovid-19 di wilayah Kota Pasuruan dilaksanakan dengan sasaran :
a. Quick Chicken Jl. Panglima Sudirman
b. Ayam geprek Sa’i Jl. 0anglima Sudirman
c. Warung tahu campur Lamongan
d. Warung lesehan di komplek pasar kebonagung
Selama kegiatan berlangsung petugas gabungan tetap menghimbau masyarakat  untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
“Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, kami juga membagikan Masker sebanyak 350 Masker kepada masyarakat yang terjaring dalam oprasi yustisi tidak memakai masker, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” imbuhnya.