Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Jumat (5/2/2021). 

Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di depan Pasar Besar Kota Pasuruan, Jl. Soekarno Hatta Kel Mayangan Kec Purworejo Kota Pasuruan.

Sasaran pada pagi ini di pasar – pasar umum atau pasar tradisonal, dan stasion kereta di mana masyarakat banyak melaksanakan aktivitas dengan tujuan memberi himbauan kepada masyarakat agar senantiasa selalu menerapkan 5M.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si mengatakan melalui gelaran Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat