Polresta Pasuruan – Dalam mendukung kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021 petugas gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP, Dishub Kota Pasuruan, dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan melaksanakan penyekatan di titik- titik yang sudah di tentukan, Jumat (14/5/2021).

Penyekatan berlangsung di 4 titik di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota yaitu pintu exit tol Rembang, pintu exit Tol Sutojayan, Pintu Exit tol Grati dan Pos Pam Operasi Ketupat Semeru 2021 di Alun- Alun Kota Pasuruan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiono menyampaikan tujuan di laksanakan penyekatan adalah untuk menekan angka penyebaran Virus Covid- 19, dan bila di temukan masyarakat yang hendak mudik ke Kota Pasuruan akan di minta untuk putar balik.

Dalam hal ini petugas gabungan tetap bersiaga 24 Jam memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencucitangan, dan kebijakan larangan mudik.