Polresta Pasuruan – Gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan Polres Pasuruan Kota terdiri dari Kodim 0819 Pasuruan, Sat Pol PP dan BPBD Kota Pasuruan lakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa titik, diantaranya di Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan, Sabtu (05/12/2020).

Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020.

Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI mengatakan dalam gelar Ops Yustisi ini masih di temukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

Di harapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat, “ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI.