Polresta Pasuruan – Sejak Larangan Mudik tahun 2021 resmi diberlakukan, Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyekatan kendaraan-kendaraan yang hendak masuk ke wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kepala Satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono S.H mengatakan, Posko penyekatan di Exit Tol Pier ini merupakan titik awal penyekatan masuk ke wilayah Kota Pasuruan.

“Sejak tanggal 6 mei 2021 kemarin kita laksanakan penyekatan yang dilakukan oleh personel gabungan dari polsek, Sabhara, Lalu Lintas, dan satuan lainnya,” ujar Yudiyono, Jumat 7 Mei 2021.

Menurutnya, beberapa kendaraan yang diperiksa sudah ada yang diputarbalikan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti tidak ada surat keterangan bebas Covid, vaksinasi, PCR, antigen, dan surat dokumen pendukung lainnya.

“Terpaksa kami putar balikan dan kendaraannya ditandai stiker khusus bahwa kendaraannya tidak memenuhi syarat untuk melintas,” ucapnya.

Ia menuturkan, penyekatan dilakukan secara serentak di 4 titik yakni di posko Pintu Exit Tol Pier, Posko Exit Tol Sutojayan, Pintu Exit Tol Grati dan Pos Pengamanan Alun Alun Kota Pasuruan.

“Pos dijaga ketat selama 24 jam seperti ini sehingga penyekatan dilakukan secara terus menerus,” kata dia.