Polresta Pasuruan – Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan terutama selama masa PPKM Darurat, mulai 3 Juli s/d 20 Juli 2021.

Petugas gabungan dari TNI-POLRI, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan melakukan operasi dan giat razia di sejumlah titik lokasi. Sebagaimana yang dilakukan di Pasar Karangketug Kota Pasuruan.

Meski tingkat ketaatan protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker sudah mulai meningkat namun petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho S.H mengatakan bagi pelanggar petugas langsung menggelar sidang ditempat dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan.

Satu persatu masyarakat yang terjaring karena tidak menggunakan masker langsung diarahkan ke sekitar Pasar Karangketug untuk mengikuti sidang ditempat. Setidaknya ada 23 warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktifitas di luar.

“Operasi Yustisi kali ini, 23 warga dikenakan denda administrasi karena tidak memkai masker dan langsung dilakukan sidang ditempat,” Ungkap Kompol Wiwoho, Selasa (13/7/2021).

Kabag Ops menambahkan giat operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Pasuruan agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Ops yustisi ini dilaksanakan setiap harinya dengan petugas gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pasuruan.

“Kegiatan Ops Yustisi gabungan ini dilakukan setiap harinya dengan lokasi berbeda beda dan selama PPKM Darurat dilakukan sidang ditempat dengan menghadirkan hakim dari pengadilan negeri Pasuruan” jelas Kabag Ops.