Polresta Pasuruan –  Gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan Polres Pasuruan Kota terdiri dari Kodim 0819 Pasuruan, Sat Pol PP dan BPBD Kota Pasuruan lakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa titik di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Jumat (9/7/2021).

Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020.

Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid – 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Kabag OPS Polres Pasuruan Kompol Wiwoho S.H menyampaikan sasaran pada pagi ini di sepanjang Jl. Airlangga Kota Pasuruan, di mana masyarakat banyak melaksanakan aktivitas dengan tujuan memberi himbauan kepada masyarakat agar senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M.

“Nanti bersamaan dengan operasi yustisi kita juga bagikan masker gratis kepada masyarakat dan berikan himbauan secara humanis” ujar Kompol Wiwoho.

Dengan operasi yustisi dan bagi masker gratis ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.