Polresta Pasuruan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali masih terus diterapkan hingga 25 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho mengatakan, guna memperketat pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Pasuruan Kota berlakukan penutupan ruas jalan pada siang hari 6 titik lokasi dan pada malam hari di 17 titik ruas jalan di Kota Pasuruan.

Dengan penambahan jumlah titik ruas jalan yang ditutup selama 24 jam ini, diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, Kompol Wiwoho menambahkan, pihaknya terus berupaya mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain penyekatan, Polres Pasuruan Kota juga melaksanakan vaksinasi massal dan operasi yustisi setiap hari selama PPKM Darurat.