Polresta Pasuruan – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kota Pasuruan sudah tutun menjadi PPKM Level 3 sejumlah kegiatan di berbagai sektor tetap dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.

Polres Pasuruan Kota saat ini telah berlakukan PPKM Level 3 dengan melakukan penyekatan ruas jalan di Kota Pasuruan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

“Dengan berlakunya PPKM Level 3 di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, terdapat 17 titik lokasi pada malam hari yang dilakukan penyekatan,” Jelas, Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota AKP Tatuk, Jumat (20/8/2021)

Ia mengungkapkan, jalur yang diberlakukan penyekatan tersebut diantaranya di simpang empat Kebonagung, simpang empat PLN lama, dan simpang tiga Kopegtel. Setiap warga yang akan melintas di jalur tersebut akan diberhentikan oleh petugas dan akan ditanyai keperluannya.

Harapan diberlakukan penyekatan beberapa ruas jalan di Kota Pasuruan ini dapat menekan dan mengurangi mobilitas masyarakat dan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.