Polresta Pasuruan – Antisipasi penyebaran Virus Covid -19 , Polres Pasuruan Kota bersama petugas gabungan dari Kodim 0819/Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan menggelar operasi protokol kesehatan di Jl Patimura Kec Bugul Kidul Kota Pasuruan. Selasa (16/3/2021).

Sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.

KBO Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Bambang Pamungkas selaku padal operasi yustisi menyampaikan bahwa di dalam pelaksanaan operasi yustisi nantinya tetap berikan arahan/teguran yang humanis namun tetap tegas kepada masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan. Jangan lupa juga di ingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir, bahkan sudah ada beberapa varian mutasi jenis baru dari Covid-19 yg dampak serta penyebarannya lebih cepat dan berbahaya.

Jumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker sebanyak 200 orang dan kepada masyarakat yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa membersihkan / menyapu lingkungan serta memberikan teguran lesan ataupun tertulis.