Polresta Pasuruan – Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (29/9/2021).

Operasi kali ini dilaksanakan dengan sasaran di Pasar Warungdowo Kecamatan Pohjentrek mengingat tempat aktifitas ekonomi masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi.

Kasat Sabhara AKP Yudi yang memimpin kegiatan menjelaskan dalam operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Kemudian pelanggar ditegur dan diimbau untuk memakai masker. Pelanggar juga diberikan masker gratis dari petugas.

“Bahwa kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini, meskipun wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dalam wilayah PPKM Level 1 kita tidak boleh lengah,” ujar AKP Yudi.

Dari beberapa orang yang ada dipasar tersebut yang tidak memakai masker ataupun yang memakai masker tetapi tidak benar/tidak menutup mulut dan hidung langsung dilakukan teguran. Rata-rata mereka menyadari setelah dilakukan teguran langsung membetulkan/memakai maskernya.

“Pandemi belum berakhir, oleh karena itu, mari biasakan menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita saat ini,” pungkasnya.