Polresta Pasuruan – Dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid- 19, Polres Pasuruan Kota bersama instansi terkait lainnya telah memberlakukan dan menjalankan berbagai upaya yang dinilai mampu untuk mencegah, mengantisipasi dan melawan penyebaran Covid-19 dan kebijakan terkini pemerintah adalah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Rabu (30/6/2021).

Dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota bersama 4 komponen meliputi TNI, DISHUB, SATPOL PP dan BPBD menerapkan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiyono, SH menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan yang dilaksanakan dengan cara penutupan sejumlah obyek Vital dan penyekatan di 17 titik lokasi yang sudah ditentukan.

“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diberlakukan setiap hari, diberlakukan pada malam hari mulai pukul 19.30 wib sampai pukul 22.00 wib” terang Kasat Lantas.

Dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tetap dilaksanakan patroli mobile menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkam 5M dalam kehidupan sehari- hari guna memutus rantai penyebaran Virus Covid- 19 di Kota Pasuruan.