Sat Reskrim Cepat Tanggap Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Watuprapat
Polresta Pasuruan – Peristiwa tragis yang menggegerkan Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada Kamis, (12/9/2024), telah menarik perhatian publik.
Kejadian berdarah ini melibatkan dua pihak yang berujung pada kematian seorang laki-laki berusia 42 tahun, yang diidentifikasi sebagai (N), asal Ds. Watuprapat, Kec. Nguling Kab. Pasuruan. Jumat (13/9/2024).
Bermula ketika korban, mendatangi rumah terlapor, MB., untuk mencari adik terlapor yang bernama F. Percakapan antara korban dan terlapor langsung memanas, dan cepat berubah menjadi tantangan untuk berkelahi menggunakan senjata tajam.
Ketegangan semakin memuncak ketika MB. mengambil clurit dari dapur rumahnya dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka parah di perutnya. Korban berusaha melarikan diri namun sayangnya meninggal dunia akibat luka-lukanya di RSUD Grati, Pasuruan.
Pada kesempatannya Ps. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H. menyampaikan, anggota Resmob Suropati bersama Polsek Nguling tiba di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti dari kedua belah pihak, termasuk senjata tajam dan pakaian dengan darah.
“Alhamdulillah anggota kami tim Resmib Suropati dibantu anggota Polsek Nguling berhasil mengamankan tersangka, MB., 32 tahun, warga setempat (Ds. Watuprapat, Kec. Nguling Kab. Pasuruan), Dia mengaku melakukan aksinya karena merasa ditantang oleh korban dan juga sebelumnya terkait masalah uang yang dikirim dari Malaysia.” Jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi upaya Kasat Reskrim bersama anggotanya dan Polsek Nguling yang dengan cepat melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
“Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak hanya menjadi tugas penegakan hukum, tetapi juga menjadi kepedulian kita terhadap keamanan masyarakat. Diharapkan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk lebih profesional guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas yang lebih baik.” Kata Kapolres.
Polres Pasuruan Kota telah melakukan olah TKP, visum korban, penyitaan barang bukti, dan penahanan tersangka. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota bersikap tegas untuk menangani kasus ini dengan serius demi keadilan dan ketertiban masyarakat.