Berita
Satres Narkoba Serahkan BB ke Pemilik, Ternyata Selama Ini Dipakai dan Digelapkan Bandar
img 6135
Dalam rangka menjunjung tinggi profesionalisme dan sinergitas antar instansi kepolisian, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota telah menyerahkan satu unit barang bukti (BB) berupa kendaraan kepada Polsek Cikalong Wetan Polres Cimahi Polda Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo SH., menjelaskan barang bukti tersebut semula diamankan dari tangan tersangka MM yang merupakan salah satu bandar yang sudah ditangkap dan ditangani perkaranya oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Selama ini kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba di Wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kendaraan tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikalong Wetan Polres Cimahi.” Ucap Kasat Narkoba.
Kronologis bermula dari diamankannya tersangka MM oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Dalam pengembangannya, satu unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan koordinasi lintas satuan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek utama dalam laporan Polisi di Polsek Cikalong Wetan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.” Ucap Iptu Arief.
“Kendaraan tersebut selama ini digunakan oleh tersangka dan diduga digelapkan oleh seseorang dengan inisial FB yang sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh pemilik sah kendaraan dan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cimahi.” Tambah Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota secara resmi menyerahkan barang bukti kendaraan itu kepada tersangka MM yang kemudian menyerahkan langsung ke penyidik Unit Reskrim Polsek Cikalong Wetan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai locus delicti.
img 6136
Pengembalian ini menjadi bukti nyata bahwa Polri menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam penanganan perkara lintas wilayah.
“Kami hanya menahan barang bukti sesuai kebutuhan perkara yang kami tangani. Setelah selesai dan mengetahui barang tersebut dibutuhkan untuk perkara lain, tentu akan kami serahkan dengan prosedur yang benar.” Tegas Iptu Arief.
Pihak Polsek Cikalong Wetan pun mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota. Sinergitas antar satuan kerja dan koordinasi yang baik seperti ini menjadi kunci dalam menangani kasus lintas yurisdiksi yang melibatkan berbagai unsur pelanggaran hukum.
Dengan diserahkannya kendaraan tersebut, proses hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polsek Cikalong Wetan dapat kembali dilanjutkan dan diselesaikan secara profesional.