Berita
Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Pelayanan Kepolisian Lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Dan Call Center 110
Polresta Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Pasuruan Kota terus memaksimalkan fungsi dan peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110. Inovasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap setiap bentuk pengaduan maupun pelaporan dari warga (13/06/2025).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110 menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di lingkungan kepolisian, yang berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan/pengaduan masyarakat, informasi kepolisian, serta berbagai layanan administratif lainnya.
Masyarakat kini juga dapat dengan mudah menyampaikan keluhan, laporan kehilangan, tindak kejahatan, hingga permintaan bantuan, dengan alur pelayanan yang lebih sederhana dan humanis melalui call center 110.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, S.i.K menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan SPKT dilakukan melalui penambahan fasilitas berupa call center 110 berbasis digital untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat membutuhkan bantuan kepolisian melalui SPKT dan Call center 110 yang kami buka selama 24 jam nonstop, dan kami pastikan setiap laporan dari masyarakat kami terima serta kami tangani dengan profesional dan proporsional” tegas Wakapolres Pasuruan Kota.
Warga yang telah memanfaatkan layanan SPKT dan Call center 110 pun mengaku puas dengan respon cepat serta keramahan petugas dalam memberikan bantuan serta pelayanan kepolisan.
” Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Pasuruan kota atas respon cepat dalam pelayanan, pengaduan maupun laporan kepolisian yang kami lakukan melalui SPKT maupun Call Center 110″ Ujar Muhaimin.
Dengan adanya SPKT dan Call Center 110 Polres Pasuruan Kota berharap dapat semakin mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi polri selaku penegak hukum.