Berita

Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sabu Seberat Lebih dari 50 Gram Diamankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, masing-masing berinisial S dan MDF, dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan. Selasa (15/7/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekira pukul 19.30 WIB, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,55 gram yang dibungkus dengan bungkus permen KIS warna hijau.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp 450.000, namun baru dibayar sebesar Rp 199.000. Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan pengembangan dan perburuan terhadap MDF.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MDF dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MDF antara lain:
* 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 20,90 gram (ditandai huruf “A”);
* 1 (satu) plastik klip sabu seberat 2,09 gram (ditandai huruf “B”);
* 1 (satu) bungkus plastik klip bekas;
* 2 (dua) timbangan digital warna hijau dan hitam bertuliskan “DIGITAL SCALE”;
* 1 (satu) bungkus berisi 80 plastik klip baru;
* 43 (empat puluh tiga) plastik klip kosong baru;
* 1 (satu) sedotan warna putih runcing;
* 1 (satu) sendok plastik warna putih;
* 1 (satu) sedotan dengan ujung berbulu sikat;
* 1 (satu) kotak besi warna hitam;
* 1 (satu) plastik klip sabu berisi 26,60 gram (ditandai huruf “C”);
* 1 (satu) mangkuk warna putih;
* 1 (satu) plastik klip sabu seberat 0,60 gram;
* 1 (satu) jaket warna hitam;
* 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong);
* 1 (satu) unit HP Redmi Note 13 warna putih.
Sementara dari tersangka S, petugas menyita:
* 1 (satu) bungkus permen KIS warna hijau yang berisi plastik klip sabu seberat 0,55 gram;
* 1 (satu) unit HP merk Infinix warna silver.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, serta kesigapan tim dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkotika.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasuruan Kota

Exit mobile version