Berita

Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Paket Siap Edar

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, anggota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial AP (24), warga Kecamatan Panggungrejo, dan NH (21), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Keduanya ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, setelah anggota menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti yang cukup banyak. Dari tangan tersangka AP, polisi mengamankan 54 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 14,72 gram. Paket-paket tersebut tersimpan rapi, masing-masing berisi sabu dengan berat bervariasi. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok bekas, sedotan runcing, uang tunai Rp100 ribu, serta sebuah handphone merk OPPO A16 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Sementara itu, dari tersangka NH, petugas menemukan 1 klip sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang dibungkus plastik hitam dan digulung dengan tisu. Barang bukti lain yang diamankan dari NH yaitu satu bungkus bekas rokok, dua set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek api gas, sebuah sedotan runcing, serta satu unit handphone merk Redmi 9T warna biru.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran sabu di sekitar wilayah Sekargadung. Menindaklanjuti laporan itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang melakukan permufakatan terkait peredaran narkotika.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka NH menyimpan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang diranjau di pinggir jalan, sedangkan tersangka AP menyimpan 54 paket sabu dengan total berat 14,72 gram di rumah milik NH. Semua barang bukti berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasuruan Kota

Exit mobile version