Berita
Polres Pasuruan Kota Melakukan Pers Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Anak
Polresta Pasuruan – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan jajaran kepolisian melalui pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.
Kegiatan pers release tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19 Kota Pasuruan, pada Jumat siang (29/05/2026). Pers release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Wally, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Deckhy Tjahjono Triyoga, S.H., M.H dan Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi
Kegiatan pers release tersebut juga dihadiri sejumlah awak media guna mengetahui secara langsung proses pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat GOR Untung Suropati Kota Pasuruan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan mengakibatkan dua orang anak mengalami luka akibat serangan para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan telapak tangan kiri, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian mata. Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, para pelaku menganggap siapa pun yang menatap atau memandang mereka sebagai musuh sehingga tergerak untuk melakukan aksi kekerasan terhadap setiap orang yang ditemui.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan tersebut. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial M.D.M (14), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.M (22), pelajar asal Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.S.R (17), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, serta M.R.K (20), pelajar asal Desa Wutgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit tanpa sarung berukuran ± 45 cm.
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit dengan gantungan tali warna kuning berukuran ± 55 cm beserta sarung dari bahan kulit.
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit bermotif dengan gantungan tali warna merah berukuran ± 45 cm beserta sarung terbuat dari kulit.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam strip merah Nopol W 5826 TAJ.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol W 4105 NBC.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan “ROLUN PREMIUM GOODS”.
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk “LUES”.
- 1 (satu) buah sweater warna abu-abu bertuliskan “GREENLIGHT”.
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam merk “HURLEY”.
- 1 (satu) buah hoodie warna biru terang bertuliskan “DON’T CARE”.
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru terang tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana warna hitam dengan tali warna oranye.
- 3 (tiga) buah kopiah hitam.
- 1 (satu) buah sarung warna merah bermotif batik.
- 1 (satu) buah sarung warna hitam.
- 5 (lima) unit handphone yang terdiri dari:
1 unit Realme C3 warna merah.
1 unit Vivo Y21 warna biru.
1 unit Vivo Y51 warna biru.
1 unit Redmi A5 warna hijau.
1 unit Realme C63 warna hijau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 472 huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menangani setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya Kota Pasuruan yang aman, nyaman, dan kondusif.