Berita

Polres Pasuruan Kota Bentuk URC, Percepat Penanganan Premanisme dan Kejahatan 3C

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim resmi membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai langkah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat penanganan berbagai bentuk gangguan kamtibmas.

Kegiatan pembentukan dan peresmian basecamp URC dilaksanakan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Sabtu (6/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga S.sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembentukan Unit Reaksi Cepat merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Mabes Polri kepada seluruh jajaran Polres di Indonesia untuk membentuk tim yang siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Pembentukan URC ini merupakan perintah langsung dari Mabes Polri. Tujuannya agar setiap laporan masyarakat yang masuk dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh personel yang sudah disiagakan,” ujar AKP Decky.

Basecamp URC yang berada di Jalan Panglima Sudirman tersebut sebelumnya pernah difungsikan sebagai kantor pelayanan dan kini dialihfungsikan menjadi pusat operasional Unit Reaksi Cepat.

Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis dan berada di tengah Kota Pasuruan sehingga memudahkan mobilisasi personel menuju lokasi kejadian.

AKP Decky menambahkan bahwa ke depan basecamp URC juga akan terintegrasi dengan layanan pengaduan darurat 110. Setiap laporan yang diterima akan langsung diteruskan kepada tim URC untuk ditindaklanjuti di lapangan.

“Ketika ada pengaduan masyarakat melalui layanan 110 maupun laporan lainnya, tim URC siap bergerak cepat ke lokasi untuk menangani permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Adapun sasaran utama penanganan URC meliputi aksi premanisme, begal, kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar, serta berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Untuk menunjang pelaksanaan tugas, personel URC akan melaksanakan piket selama 24 jam dan didukung dengan kendaraan operasional roda dua maupun roda empat agar dapat bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pembentukan URC merupakan wujud komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dengan adanya Unit Reaksi Cepat ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan responsif, khususnya dalam penanganan premanisme, begal, dan kejahatan 3C yang menjadi perhatian bersama,” pungkas AKP Decky.

Dengan dibentuknya URC, Polres Pasuruan Kota optimistis mampu meningkatkan efektivitas penanganan gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasuruan Kota

Exit mobile version