Berita

Patroli Kring Serse Berbuah Hasil, Polsek Purworejo Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan preventif maupun penegakan hukum.

Salah satunya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo yang berhasil mengamankan seorang pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin saat melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan patroli Kring Serse untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas. Saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, personel mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan kondisi muatan yang terlihat berat.

Anggota Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah minuman keras tanpa izin yang disimpan di dalam bagasi kendaraan, terdiri dari 6 dos berisi 204 botol minuman keras jenis Arak Bali dan 2 dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion.

Selanjutnya personel mengamankan seorang pria berinisial YD (23), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diduga menjual minuman keras tersebut secara online. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui minuman keras tersebut diperjualbelikan tanpa izin yang sah. Atas perbuatannya, pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman keras tanpa izin.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas, termasuk tawuran maupun tindakan yang meresahkan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dalam menjaga harkamtibmas serta menekan potensi tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasuruan Kota

Exit mobile version