Berita

Unit Reskrim Polsek Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Timah Pemberat Jaring Ikan, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya timah pemberat pada jaring ikan yang disimpan di dalam gudang yang berada di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18 RT 05 RW 03, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan sudah hilang. Korban kemudian memperoleh informasi dari warga yang sebelumnya melihat dua orang membawa timah bekas dari sekitar lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan CR (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali. Modus yang digunakan yaitu masuk ke dalam gudang kemudian memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil sebelum membawa hasil curian untuk dijual.

Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H., menjelaskan Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timah bekas, tali bekas, kwitansi pembelian timah milik korban, serta beberapa barang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja cepat anggota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi kejadian lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pasuruan Kota

Exit mobile version