Connect with us

Berita

Sinergi Pemkot, TNI dan Polri, Tertibkan Miras di Kota Pasuruan Untuk Menjawab Keresahan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan — Menindaklanjuti keluhan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terkait masih adanya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota melaksanakan operasi penertiban di sejumlah lokasi di wilayah Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.

Operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus merespons keresahan warga terkait peredaran maupun konsumsi minuman keras di wilayah Kota Pasuruan.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran dan konsumsi minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan, personel menemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan maupun dikonsumsi di tempat.

Selain melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, anggota Polres Pasuruan Kota bersama personel gabungan juga memberikan imbauan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait peredaran serta konsumsi minuman keras.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menciptakan suasana Kota Pasuruan yang aman dan nyaman.

“Pada malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran melaksanakan operasi untuk menjaga ketertiban. Kita melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan beberapa minuman keras yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan, terlebih apabila dikonsumsi di tempat,” ujar Adi Wibowo.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Pasuruan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus upaya preventif untuk mencegah dampak negatif akibat peredaran dan konsumsi minuman keras.

“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita ketahui bersama bahwa Kota Pasuruan memiliki aturan yang melarang peredaran minuman keras. Untuk itu, kita melaksanakan penertiban sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.

Kapolres menambahkan, penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kepolisian juga mengantisipasi berbagai dampak yang dapat timbul akibat konsumsi minuman keras, termasuk gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

“Kegiatan ini juga sebagai langkah antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungan maupun tingkat keamanannya,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Pasuruan.

Operasi gabungan tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat, pengawasan serta penertiban terhadap peredaran minuman keras diharapkan dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kota Pasuruan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading