Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Oknum ASN Ditangkap Usai Lakukan Tindakan Percobaan Pencurian
Polresta Pasuruan – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan ketanggapannya dalam menangani kasus kriminal. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi disalah satu wilayah hukum Kota Pasuruan. Tersangka, berinisial AE , mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dari bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk. Jum’at(4/10/2024)
Kasat Reskrim Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H. menejelaskan kejadian bermula ketika AE yang masih berstatus ASN, datang ke Kantor Koperasi Walikota Pasuruan dengan berpura-pura ingin mengambil honor bulanan yang diklaim sebagai haknya. Saat petugas kasir, berinisial NK dan YK sedang mempersiapkan uang yang diminta, AE tiba-tiba langsung memukul keduanya dengan tangan besi tua.
“Setelah kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera mendapatkan laporan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diketahui melarikan diri ke rumah mertuanya.” Ucap Kasat Reskrim.
“Laporan masuk jam 16.09 wib dan sekitar jam 19.30 wib tersangka AE berhasil kami tangkap di rumah mertuanya, tepatnya di dalam kamar adik iparnya. Setelah melarikan diri, tersangka bersembunyi dan mencoba menghindari petugas, namun berkat kerja cepat tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam pemeriksaan kasat reskrim menyampaikan AE mengaku bahwa motif pencuriannya adalah karena terlilit utang bank dan pinjaman online (pinjol) yang menumpuk.
“Ia merasa tertekan dan tidak mampu melunasi kewajiban finansialnya, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal ini. Dan juga terpaksa melakukannya karena sudah tidak tahu harus mencari uang dari mana lagi untuk membayar utang.” Ucap Iptu Choirul.
AE saat ini sudah ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, pihak kami juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah AE terlibat dalam aksi kriminal lain atau memiliki utang dengan pihak-pihak yang tidak resmi.
“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk apakah ada pihak lain yang mungkin terlibat dalam membantu pelaku dalam pelariannya. Proses hukum akan berjalan dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan semacam ini.” Tegas Kasat Resrkim.
Dengan adanya kasus ini, Polres Pasuruan Kota juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka guna mencegah tindakan kejahatan serupa serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.