BeritaPasuruan KotaPolda JatimPolres JajaranPolsek Bugul KidulPolsek Jajaran

Unit Patroli Polsek Bugul Kidul Berikan Himbauan Kepada Bengkel Terkait Larangan Pemasangan Knalpot Brong Jelang Natal dan Tahun Baru.

img 20241224 wa0016

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Unit Patroli Polsek Bugul Kidul melakukan giat himbauan kepada para pemilik bengkel di wilayah hukum mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan knalpot brong, yang sering menjadi sumber keluhan masyarakat akibat kebisingannya yang mengganggu ketertiban umum.

Pada hari Selasa (24/12/2024), unit patroli menyambangi beberapa bengkel kendaraan bermotor di kawasan Bugul Kidul. Terlihat Aipda Rahmad Junaedi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada pemilik dan pekerja bengkel. Dalam himbauannya, ia menekankan pentingnya peran bengkel dalam mencegah penyebaran penggunaan knalpot brong di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot ini juga sangat meresahkan masyarakat, terutama saat malam perayaan Tahun Baru yang biasanya dipadati kegiatan,” ujar Aipda Junaedi.

Lebih lanjut, Aipda Rahmad Junaedi menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawasi aktivitas bengkel dan pengendara, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

Selama kegiatan berlangsung, beberapa pemilik bengkel menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Bugul Kidul. Mereka menyadari bahwa kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga mencoreng citra bengkel sebagai tempat pelayanan kendaraan yang bertanggung jawab.

img 20241224 wa0017
img 20241224 wa0017

“Sebagai pemilik bengkel, kami mendukung penuh upaya pihak Kepolisian. Kami juga tidak ingin bengkel kami dianggap turut menyumbang kerusakan ketertiban. Jadi, mulai sekarang kami berkomitmen untuk menolak pemasangan knalpot brong,” ujar Bayu, salah satu pemilik bengkel di wilayah Bugul Kidul.

Baca Juga  Patroli Jalur Pantura Polsek Nguling Antisipasi Kriminalitas Jelang Pilkada

Selain memberikan himbauan kepada bengkel, Unit Patroli Polsek Bugul Kidul juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberhentikan dan diberikan teguran serta arahan untuk segera mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar.

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Masykur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2024 yang bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Larangan knalpot brong ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk menanggapi keluhan masyarakat. Kami harap semua pihak dapat mendukung,” terang Kompol Masykur.

Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan suasana Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan damai dan jauh dari gangguan. Polsek Bugul Kidul berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang berintegritas, ”Pungkas Kompol Masykur”.

By Humas Bglkdl.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *