Connect with us

Berita

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Published

on

gambar whatsapp 2025 01 22 pukul 15.16.01 162b4205
gambar whatsapp 2025 01 22 pukul 15.16.01 162b4205
gambar whatsapp 2025 01 22 pukul 15.16.01 162b4205

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Kriminalitas 3C, Polsek Rejoso Tingkatkan Patroli Mobile

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Nguling Lakukan Patroli Sambang SPBU Antisipasi Kriminalitas

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 09.47.35

whatsapp image 2025 02 15 at 09.47.35

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli sambang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Nguling. Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kapolsek Nguling AKP Dr. Agung Prayana S.H., M.H., bersama anggota piket fungsi yang menyambangi beberapa SPBU yang berada di jalur utama Pantura. Dalam kesempatan tersebut, anggota tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog dengan karyawan SPBU serta masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar.

Kapolsek Nguling menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari strategi Polsek Nguling dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang rawan terjadi di area SPBU, terutama saat dini hari atau di waktu-waktu sepi.

“Kami rutin melaksanakan patroli ke SPBU yang ada di wilayah Nguling. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi kriminal seperti perampokan, pencurian kendaraan bermotor, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada karyawan SPBU untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada hal yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya patroli rutin ke SPBU, Polsek Nguling berharap dapat mencegah potensi tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, baik bagi karyawan SPBU maupun para pengguna bahan bakar.
Polsek Nguling mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berada di SPBU, serta tidak ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Personel Ops Damai Cartenz Ajak Warga Yalimo Jaga Kesehatan dan Ciptakan Kedamaian

Continue Reading

Berita

Ciptakan Keamanan, Polsek Lekok Lakukan Patroli Sambang Masyarakat Imbau Kamtibmas

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 09.48.08

whatsapp image 2025 02 15 at 09.48.08

 

Polresta Pasuruan – Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota semakin mengintensifkan patroli sambang ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan serta tindak kriminalitas. Sabtu (15/2/2025).

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lekok AKP Akhmad S.H., bersama anggota piket yang melakukan sambang ke pemukiman warga, pusat keramaian, serta tempat-tempat yang dinilai rawan. Dalam kesempatan tersebut, anggota juga melakukan dialog interaktif dengan masyarakat, memberikan imbauan terkait Kamtibmas, serta mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari warga.

Pada kesempatannya Kapolsek Lekok AKP Akhmad S.H., menyampaikan bahwa patroli sambang ini merupakan bagian dari strategi Polsek Lekok dalam meningkatkan hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mencegah tindak kejahatan sebelum terjadi.

“Kami dari Polsek Lekok terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif. Dengan patroli sambang ini, kami bisa langsung berdialog dengan warga, mendengarkan permasalahan yang mereka hadapi, serta memberikan solusi dan imbauan agar wilayah tetap aman,” ujar Kapolsek.

Dengan semakin digencarkannya patroli sambang dan dialog interaktif dengan masyarakat, Polsek Lekok berharap bisa menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  Ops Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Lakukan Pembinaan Ortu dan Anak yang Terlibat Balap Liar
Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Gelar Operasi Razia Terpadu, Antisipasi 3C, Narkoba, dan Knalpot Brong

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44(1)

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Razia Terpadu dengan sasaran utama mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong. Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta mengurangi gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Apel pelaksanaan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bugul Kidul, KOMPOL Masykur, S.H., M.H., di Halaman Polres Pasuruan Kota, yang diikuti oleh anggota gabungan dari berbagai satuan fungsi kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya Polres Pasuruan Kota dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di titik-titik rawan tindak kriminal.

“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sasaran utama kita adalah pelaku tindak kejahatan jalanan, pengguna dan pengedar narkoba, serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek Bugul Kidul dalam apel persiapan operasi.

Dalam pelaksanaannya, anggota yang terlibat dibagi menjadi dua tim yang melakukan razia di dua lokasi berbeda, yaitu:
* Jalan Panglima Sudirman
* Jalan Wahidin (Depan Apotik Kimia Farma)

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44(1)

Operasi ini dilakukan dengan metode selektif prioritas, di mana petugas memeriksa kendaraan dan pengendara yang dicurigai membawa barang terlarang atau melanggar aturan lalu lintas.

Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

Baca Juga  Kapolres Pasuruan Kota Berikan Arahan Tingkatkan Kinerja Bhabinkamtibmas

Kegiatan operasi razia terpadu ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

Pasuruan Kota