Berita
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Lima Tersangka dan Sita 132,13 Gram Barang Bukti

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung berhasil mengamankan lima orang tersangka dan menyita total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 132,13 gram beserta barang bukti pendukung lainnya. Kamis (17/4/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, terhadap seorang tersangka berinisial I di depan rumahnya yang terletak di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 14,99 gram yang berada dalam penguasaan tangan kiri tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial MD di sebuah garasi rumah dibKecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, ditemukan 7 plastik klip sabu dengan berat total 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti handphone, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
Tidak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AT, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu yang dilakukan oleh MD kepada seorang pengedar lainnya berinisial S alias Jon. Penangkapan Jon dilakukan pada keesokan harinya, Sabtu, 12 April 2025, di sebuah kamar kos di Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik.
Dalam proses pengamanan tersangka MD, polisi juga menangkap seorang tersangka tambahan berinisial AKM, yang diketahui telah membeli 1 gram sabu dari MD seharga Rp1.100.000,-. Dari pengakuan AKM, sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali secara eceran.
Barang Bukti yang Diamankan:
* Total sabu seberat 132,13 gram
* Beberapa unit handphone
* Timbangan digital
* Uang tunai
* 1 unit mobil
* Plastik klip pembungkus sabu
Pasal yang Disangkakan:
* Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
* Tersangka MD, AT, dan S alias Jon dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009.
* Tersangka AKM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.
Kapolres Pasuruan Kota yang diwakili Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkotika, dan terus berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman kerusakan moral dan fisik akibat narkoba.
“Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan anak-anak bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di hotline 110 atau nomor lapor pak Kapolres 082128752002” tegas Wakapolres.
Muhammad selaku Kades Pekangkungan Kec. Gondangwetan bersama Ashari selaku Kades Gejugjati Kec. Lekok yang juga datang saat Konferensi Pers sangat mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami mewakili seluruh Kades di wilayah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit di masyarakat yaitu peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah menangkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.” Ungkap Muhammad.
Dengan adanya pengungkapan kasus besar ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan menekan laju peredaran narkotika di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
