
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK dianjurkan melalui Online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi Polres / Polsek terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Download syarat & Panduan pembuatan SKCK | Polres Pasuruan Kota
Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.
Syarat Pembuatan SKCK
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/ Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk beaya pembuatan SKCK yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, bisa juga langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi Polres ataupun Polsek dimana Pemohon berdomisili dan membayar tunai di loket pembayarannya.
Download syarat & Panduan pembuatan SKCK | Polres Pasuruan Kota







