Berita
Polres Pasuruan Kota Amankan Jalannya Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Grati

Published
2 minggu agoon
By
humaspolres
Polresta Pasuruan – Guna mendalami proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.
Rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dalam perkara ini adalah ZA, yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subs. Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka ZA memperagakan total 57 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, mulai dari awal kejadian hingga terjadinya tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya tersangka, beberapa saksi juga turut memperagakan adegan untuk memberikan keterangan faktual berdasarkan apa yang mereka saksikan.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh penyidik dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bapak Bagus, serta Kuasa Hukum Tersangka, Ibu Elisa Andarwati, S.H., M.Hum., yang turut mengawasi jalannya kegiatan agar berlangsung sesuai prosedur hukum.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses rekonstruksi, Polres Pasuruan Kota menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari Ps. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., Kapolsek Grati IPTU Prasetyo Budiharto, S.H., M.Hum., KBO Sat Samapta IPDA Purbadi Agus Priyanto, S.H., Kanit I Sat Reskrim IPDA Ferdy Fahrudi, S.H., Anggota Sat Samapta, Anggota Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, Sie Propam Polres Pasuruan Kota, Anggota Polsek Grati, dan Personel dari Koramil Grati.
Seluruh personel pengamanan dikerahkan untuk mengawal jalannya kegiatan agar aman dari potensi gangguan, mengingat kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses hukum.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai tindak pidana yang terjadi serta menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi. Ini akan menjadi landasan dalam menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek legalitas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi proses penyidikan kepada masyarakat.
Dengan selesainya kegiatan rekonstruksi ini, diharapkan proses pemberkasan perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.