Berita
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin di Rejoso

Published
2 minggu agoon
By
humaspolres
Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, anggota Satnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Pantura, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Rejoso.
Saat ditangkap di pinggir jalan, pelaku kedapatan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, yang dibungkus tisu putih dan dilapisi isolasi coklat. Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku. Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S antara lain:
* 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram
* 1 unit handphone Oppo A57S warna tosca
* 9 bungkus gerenjeng rokok berisi masing-masing 5 butir pil Tryhexypenidyl (total 45 butir)
* Uang tunai sebesar Rp 30.000
* 1 bungkus rokok merk AICON
* 1 plastik klip berisi 50 butir pil Tryhexypenidyl
* 8 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil Tryhexypenidyl (total 800 butir)
* 1 kantong plastik warna hitam
* 1 panci beserta tutupnya
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkotika dan obat keras secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk menekan peredaran narkotika dan okerbaya, terutama menjelang Hari Bhayangkara ke-79.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa. Kepada masyarakat, kami mohon kerja samanya untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Mari bersama kita perangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satnarkoba Polres Pasuruan Kota juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya.