Berita
Polisi Sahabat Anak Kenalkan Proses Pembuatan SIM, Edukasi Sejak Dini di Satlantas Polres Pasuruan Kota

Kota Pasuruan — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota kembali menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dengan memberikan edukasi pengenalan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada anak-anak, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan pelayanan Satlantas tersebut diikuti puluhan siswa taman kanak-kanak. Anak-anak diajak mengenal fungsi SIM, tahapan pembuatan SIM, hingga pentingnya kesiapan usia dan kemampuan sebelum berkendara.
Melalui metode penyampaian yang komunikatif dan menyenangkan, petugas menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti kompetensi dan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor. Anak-anak juga diperkenalkan pada ruang pelayanan SIM serta alur administrasi secara sederhana agar mudah dipahami.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa edukasi sejak usia dini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Melalui program Polisi Sahabat Anak, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa berkendara memiliki aturan dan tanggung jawab. SIM bukan hanya formalitas, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat usia, kesehatan, serta kompetensi berkendara,” ujar AKP Amrullah Setiawan.
Ia menambahkan, pengenalan sejak dini diharapkan dapat membentuk karakter disiplin dan kesadaran hukum ketika anak-anak tersebut kelak memasuki usia berkendara.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para pendamping dan orang tua siswa. Salah satu wali murid, Nur Aisyah (32), mengapresiasi pendekatan edukatif yang dilakukan pihak kepolisian.
“Anak-anak jadi tahu bahwa untuk mengendarai kendaraan tidak boleh sembarangan dan harus cukup umur. Edukasi seperti ini sangat baik agar mereka tumbuh dengan kesadaran keselamatan,” ungkapnya.
Satlantas Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa program Polisi Sahabat Anak akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya preemtif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan.
