Connect with us

Berita

Bidkum Polda Jatim Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan Implementasi KUHAP di Polres Pasuruan Kota

Published

on

Polresta Pasuruan – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polres Pasuruan Kota, Selasa (29/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19, Kota Pasuruan.

Rombongan Tim Bidkum Polda Jatim disambut hangat oleh AKBP Mujiati bersama Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota. Penyambutan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergitas dan komunikasi antara Bidkum Polda Jatim dengan jajaran Polres Pasuruan Kota.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kombes Pol Martin LAC Makalew, SE, MH, CPm, CPArb, CPA. Turut hadir sebagai pemateri yakni Kompol Rahmawati, SH, MH., Aiptu Kholilul, SH, MH., Aiptu Buyung P., SH, MH., serta Brigadir Pratama, SH, MH.

Dalam sambutannya, AKBP Mujiati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Bidkum Polda Jatim dalam kegiatan sosialisasi ini. Kami berharap seluruh personel dapat mengikuti dan memahami materi yang disampaikan, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan profesionalisme dalam proses penegakan hukum,” ujar AKBP Mujiati.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh ratusan personel Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajaran. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian untuk meningkatkan pemahaman mengenai perkembangan regulasi serta implementasi KUHAP dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam penyampaian materi, Tim Bidkum Polda Jatim memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum dan prosedur yang perlu diperhatikan personel dalam menjalankan tugas. Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi hal penting agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Bidkum Polda Jatim, Kombes Pol Martin LAC Makalew, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman personel dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman personel terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan implementasi KUHAP, sehingga setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, serta meminimalisir potensi terjadinya permasalahan hukum maupun gugatan praperadilan,” ujarnya.

Selain membahas ketentuan peraturan perundang-undangan, sosialisasi juga menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan personel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan prosedur dan koridor hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan pembahasan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian. Ratusan personel Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajaran mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi serta profesionalisme dalam bidang penegakan hukum.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman personel Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dan implementasi KUHAP semakin meningkat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota bersama Bidkum Polda Jatim dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum serta gugatan praperadilan.

Continue Reading