Berita
ETLE dan INCAR Catat 3.904 Pelanggaran Lalu Lintas di Pasuruan Kota, Terobos Lampu Merah Jadi Pelanggaran Tertinggi


PASURUAN KOTA – Upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota melalui pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Berdasarkan rekapitulasi data pelanggaran ETLE dan INCAR per Selasa, 3 November 2026, tercatat sebanyak 3.904 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, pelanggaran kendaraan roda dua tercatat sebanyak 2.811 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah menerobos lampu merah sebanyak 1.449 pelanggaran, tidak menggunakan helm sebanyak 1.329 pelanggaran, melawan arus sebanyak 29 pelanggaran, serta membawa penumpang melebihi ketentuan sebanyak 4 pelanggaran.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tercatat sebanyak 1.093 pelanggaran. Rinciannya meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 629 pelanggaran, menerobos lampu merah sebanyak 447 pelanggaran, parkir liar sebanyak 12 pelanggaran, menggunakan telepon genggam saat berkendara sebanyak 3 pelanggaran, serta melanggar jam operasional sebanyak 2 pelanggaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi perhatian serius. Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm dan sabuk pengaman, juga menjadi hal yang perlu terus dievaluasi.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE dan INCAR merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan pengawasan serta membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum melalui sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan menunggu adanya penindakan untuk tertib di jalan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm berstandar SNI, kenakan sabuk pengaman, serta hindari penggunaan telepon genggam saat berkendara,” pesan AKP Amrullah Setiawan.
Salah seorang masyarakat pengguna jalan juga menyampaikan apresiasinya terhadap penerapan ETLE dan INCAR. Menurutnya, sistem pengawasan tersebut dapat membantu meningkatkan kedisiplinan pengendara karena masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan hal yang penting.
“Kami mendukung adanya pengawasan melalui ETLE dan INCAR. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara semakin tertib, tidak menerobos lampu merah, dan lebih mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya,” ungkapnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap melalui optimalisasi ETLE dan INCAR, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah edukasi dan pencegahan untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terwujud melalui sinergi antara kepolisian dan seluruh pengguna jalan.
Ingat, tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang, tetapi karena peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
