Berita
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemuda Bawa Pedang di Warung Kopi Pelabuhan

Pasuruan Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Seorang pemuda berinisial SH (24) ditangkap saat kedapatan membawa sebilah pedang di sebuah warung kopi kawasan pelabuhan, Jalan Martadinata, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (26/7/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat seseorang membawa senjata tajam saat nongkrong di warung kopi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim yang tengah patroli langsung mendatangi lokasi dan menemukan SH dengan pedang sepanjang 68 cm yang disimpan di belakang tempat duduknya.

“Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pedang dan satu unit sepeda motor Honda Tiger. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Choirul Mustofa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku membawa pedang tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan seorang pria yang diduga mendekati kekasihnya. SH mengaku kerap membawa senjata itu setiap keluar rumah.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
