BeritaPasuruan KotaSatnarkoba

Ciptakan Kamtibmas Aman, Polres Pasuruan Kota Terus Berantas Peredaran Narkoba

Polresta Pasuruan – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M, 56 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Senin (12/8/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Saat penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti di dalam rumah tersangka. Di antaranya, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,72 gram, dua unit timbangan digital, peralatan hisap bong, pipet kaca, dan sejumlah sedotan serta cotton bud bekas yang digunakan untuk konsumsi narkoba.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp2.440.000, beberapa plastik klip, dan sebuah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime.

Tersangka M mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir, dengan target utama adalah para nelayan. Di dalam rumahnya, petugas menemukan bilik khusus yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

Pada kesempatannya, Ps Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief mengatakan, keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh Narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar upaya ini dapat berkelanjutan dan semakin efektif dalam menjaga generasi mendatang dari bahaya Narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan serius. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas Ps Kasat Narkoba.

Iptu Arief menambahkan, keberhasilan ini juga untuk meningkatkan situasi kamtibmas aman dan nyaman menjelang Pilkada serentak 2024 pada bulan November mendatang.

Untuk tersangka M saat ini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Patroli Sore Hari, Polsek Lekok Tingkatkan Keamanan Di Jalur Pantura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *