
Polresta Pasuruan – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Panggungrejo, Kota Pasuruan, setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan, yang kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (22). Senin, (13/1/2025).
Kronologi penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari warga yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif di sekitar rumah yang dimaksud. Hasilnya, pada hari Senin sore, petugas berhasil mengamankan FA yang kedapatan membawa sebuah tas ransel merk Eiger yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,62 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh FA. Menurut pengakuannya, sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang biasa dipanggil CL, yang tinggal di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
FA mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1.100.000,- per gram dari CL. Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, FA membaginya menjadi 14 paket kecil, yang kemudian dijual dengan harga Rp 100.000,- per paket. FA mengaku menjual sabu-sabu tersebut secara eceran di wilayah Panggungrejo dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo S.H, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antara Polres Pasuruan Kota dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara Polri dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Setelah penangkapan, FA beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku, termasuk keberadaan CL, yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

Pelaku FA dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ditemui, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.
Dengan penangkapan ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika dan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika tersebut. Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.