Connect with us

Berita

Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam 2 Hari, Total Barang Bukti 13,89 Gram

Published

on

whatsapp image 2025 01 25 at 12.31.21 873a5e2a
whatsapp image 2025 01 25 at 12.31.21 873a5e2a

Polresta Pasuruan – Satnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu hanya dua hari, yakni pada 22 hingga 23 Januari 2025, tim berhasil menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 13,89 gram. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Sabtu(25/1/2025)

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MA (49) warga Kecamatan Purworejo, AS (38) warga Kecamatan Lekok, dan H (41) warga Kecamatan Lekok. Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.

“Tersangka pertama, MA, ditangkap di wilayah Kecamatan Purworejo pada 22 Januari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Selang sehari, yakni pada 23 Januari 2025, Satnarkoba kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AS dan H, di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu yang diduga kuat akan diedarkan di masyarakat.” Ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil operasi yang dilakukan selama dua hari tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 13,89 gram sabu-sabu. Barang bukti ini telah diamankan dan akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka kini bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi ketiganya pun sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dari mana mereka mendapatkan barang haram ini.” Tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga  Kapolda Bali Turun Langsung Cek Kesiapan Venue KTT IAF ke-2

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi atau penggunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu polisi dalam memberantas kejahatan ini. Tambah Iptu Arief.

“Komitmen kami jelas, yaitu memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.” Tutup Kasat Narkoba.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan bahwa kepolisian tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Nguling Lakukan Patroli Sambang SPBU Antisipasi Kriminalitas

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 09.47.35

whatsapp image 2025 02 15 at 09.47.35

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli sambang ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Nguling. Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi. Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kapolsek Nguling AKP Dr. Agung Prayana S.H., M.H., bersama anggota piket fungsi yang menyambangi beberapa SPBU yang berada di jalur utama Pantura. Dalam kesempatan tersebut, anggota tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog dengan karyawan SPBU serta masyarakat yang sedang mengisi bahan bakar.

Kapolsek Nguling menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari strategi Polsek Nguling dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang rawan terjadi di area SPBU, terutama saat dini hari atau di waktu-waktu sepi.

“Kami rutin melaksanakan patroli ke SPBU yang ada di wilayah Nguling. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi aksi kriminal seperti perampokan, pencurian kendaraan bermotor, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, kami juga memberikan imbauan kepada karyawan SPBU untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada hal yang mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Dengan adanya patroli rutin ke SPBU, Polsek Nguling berharap dapat mencegah potensi tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, baik bagi karyawan SPBU maupun para pengguna bahan bakar.
Polsek Nguling mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berada di SPBU, serta tidak ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Komitmen Kapolres Pasuruan Kota Dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Continue Reading

Berita

Ciptakan Keamanan, Polsek Lekok Lakukan Patroli Sambang Masyarakat Imbau Kamtibmas

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 09.48.08

whatsapp image 2025 02 15 at 09.48.08

 

Polresta Pasuruan – Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota semakin mengintensifkan patroli sambang ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan serta tindak kriminalitas. Sabtu (15/2/2025).

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lekok AKP Akhmad S.H., bersama anggota piket yang melakukan sambang ke pemukiman warga, pusat keramaian, serta tempat-tempat yang dinilai rawan. Dalam kesempatan tersebut, anggota juga melakukan dialog interaktif dengan masyarakat, memberikan imbauan terkait Kamtibmas, serta mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari warga.

Pada kesempatannya Kapolsek Lekok AKP Akhmad S.H., menyampaikan bahwa patroli sambang ini merupakan bagian dari strategi Polsek Lekok dalam meningkatkan hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus sebagai upaya mencegah tindak kejahatan sebelum terjadi.

“Kami dari Polsek Lekok terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif. Dengan patroli sambang ini, kami bisa langsung berdialog dengan warga, mendengarkan permasalahan yang mereka hadapi, serta memberikan solusi dan imbauan agar wilayah tetap aman,” ujar Kapolsek.

Dengan semakin digencarkannya patroli sambang dan dialog interaktif dengan masyarakat, Polsek Lekok berharap bisa menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Temukan Bahan-bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris
Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Gelar Operasi Razia Terpadu, Antisipasi 3C, Narkoba, dan Knalpot Brong

Published

on

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44(1)

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Razia Terpadu dengan sasaran utama mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong. Sabtu (15/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta mengurangi gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Apel pelaksanaan operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bugul Kidul, KOMPOL Masykur, S.H., M.H., di Halaman Polres Pasuruan Kota, yang diikuti oleh anggota gabungan dari berbagai satuan fungsi kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya Polres Pasuruan Kota dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di titik-titik rawan tindak kriminal.

“Kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sasaran utama kita adalah pelaku tindak kejahatan jalanan, pengguna dan pengedar narkoba, serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek Bugul Kidul dalam apel persiapan operasi.

Dalam pelaksanaannya, anggota yang terlibat dibagi menjadi dua tim yang melakukan razia di dua lokasi berbeda, yaitu:
* Jalan Panglima Sudirman
* Jalan Wahidin (Depan Apotik Kimia Farma)

whatsapp image 2025 02 15 at 18.34.44(1)

Operasi ini dilakukan dengan metode selektif prioritas, di mana petugas memeriksa kendaraan dan pengendara yang dicurigai membawa barang terlarang atau melanggar aturan lalu lintas.

Dalam operasi yang digelar tersebut, anggota berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

Baca Juga  Patroli Siang Polsek Bugul Kidul Antisipasi Gangguan Kamtibmas untuk Wujudkan Situasi Pilkada Aman dan Damai.

Kegiatan operasi razia terpadu ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

Pasuruan Kota