Berita
ETLE Gunakan Teknologi Pengenal Wajah, Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Pasuruan Terjaring

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus mengoptimalkan sistem tilang elektronik (ETLE) dalam Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Kali ini, teknologi canggih Face Recognition atau pengenal wajah digunakan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara lebih akurat.
Selama 10 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 2.127 pelanggar berhasil terekam kamera ETLE. Dari jumlah itu, 967 pelanggar terekam kamera ETLE statis, dan 1.160 pelanggar oleh ETLE mobile.
Menariknya, teknologi pengenal wajah mampu mengidentifikasi 469 pelanggar, di luar metode identifikasi biasa menggunakan nomor polisi kendaraan (1.658 pelanggar).
“Fitur Face Recognition ini sangat membantu mengidentifikasi pengemudi, bahkan saat mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor atau menyembunyikan identitas,” ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, S.T.K., S.I.K.
Jenis Pelanggaran Terbanyak
Selama operasi berlangsung, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah:
• Tidak memakai helm SNI: 1.148 kasus
• Melanggar rambu atau verboden: 433 kasus
• Menerobos lampu merah: 327 kasus
• Tidak pakai sabuk pengaman: 159 kasus
• Berbonceng tiga orang: 49 kasus
• Menggunakan ponsel saat berkendara: 11 kasus
AKP Yulian menegaskan, penindakan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Harapannya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat makin tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Cara Konfirmasi dan Penyelesaian Tilang ETLE
Masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran ETLE dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Website Resmi ETLE
• konfirmasi-etle.polri.go.id
• etle-korlantas.info/id
• jatim.etle-korlantas.id
2. Cek Bukti Pelanggaran
• Masukkan Nomor Polisi kendaraan
• Masukkan Kode Referensi
3. Konfirmasi Kendaraan
• Cek dan isi data kendaraan
• Ajukan sanggahan bila data tidak sesuai
4. Konfirmasi Pengendara
• Masukkan Nomor HP & Email
• Upload SIM atau KTP
5. Bayar Denda Tilang
• Via BRIVA
• Atau sesuai tanggal putusan pengadilan di: Kantor Pos atau Tokopedia
Informasi dan Bantuan Lebih Lanjut Silakan datang langsung ke Posko ETLE Polres Pasuruan Kota Jl. Balaikota No.3, Kandangsapi, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67125
