Berita
Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Pencurian Dua Unit Handphone, Pelaku Berhasil Diamankan

Polresta Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah warung makan di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kejadian bermula ketika pelapor, sedang membantu ibunya berjualan di warung makan milik keluarga. Pelaku berinisial NK (47), warga Kabupaten Pasuruan, datang ke warung dengan berpura-pura memesan kopi dan mie instan sebanyak lima bungkus. Karena stok mie instan habis, pelapor pergi sebentar untuk membeli ke warung terdekat. Sementara itu, ibu pelapor tetap berada di warung dan mulai membuat pesanan kopi.
Beberapa saat kemudian, sebelum pelapor kembali, pelaku sempat berpamitan kepada ibu pelapor dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun setelah pelapor kembali dan hendak mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di kursi dekat kompor, ia mendapati barang miliknya sudah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, handphone milik ibunya yang disimpan di lokasi berbeda juga ikut raib. Menyadari adanya tindak pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memeriksa CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku. Berbekal informasi dari rekaman CCTV serta keterangan para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 17 November 2025, petugas berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku yang saat itu bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Jalan Raya Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* Uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan dua unit handphone curian
* 1 buah baju merek CDL motif kotak-kotak warna abu-abu–oranye–hitam
* 1 buah celana jeans merek CDL warna biru dongker
* 1 buah tas selempang merek Quiksilver warna hitam
Atas tindakannya, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.400.000.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terlebih di tempat umum.
Dengan tertangkapnya pelaku beserta barang bukti, Unit Reskrim Polsek Rejoso menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
