Connect with us

Berita

Gerak Cepat Polsek Nguling Respons Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (28/05/2026). Kejadian tersebut langsung mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Nguling usai menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel piket Polsek Nguling segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan awal, membantu korban serta mengamankan situasi di sekitar lokasi agar tetap kondusif.

 

Akibat luka robek yang dialaminya, korban A.A. segera dievakuasi oleh personel Polsek Nguling ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan dan perawatan medis secara intensif. Setibanya di lokasi kejadian, petugas juga langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian dengan meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan olah TKP serta penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.

 

Berkat gerak cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Polsek Nguling, kurang dari 1×24 jam petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.A.R (31), warga Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat serta komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Begitu menerima laporan melalui layanan Call Center 110, anggota kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 1×24 jam terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang digunakan,” ujar IPTU Kukuh Eko P.

 

Saat ini tersangka R.A.R tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nguling guna mendalami serta mengungkap motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban A.A. Sementara itu, pihak kepolisian juga terus melengkapi alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka R.A.R dikenakan Pasal 466 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *