Connect with us

Berita

Polsek Pohjentrek Masifkan Sosialisasi Call Center 110, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan sosialisasi penggunaan layanan Call Center 110 kepada warga di Desa Warungdowo Keamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan (20/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli dialogis dan sambang kamtibmas sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Dalam setiap kesempatan bertemu warga, personel Polsek Pohjentrek memberikan edukasi mengenai fungsi Call Center 110 sebagai layanan kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan tersebut apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian.

 

Selain mengenalkan layanan Call Center 110, petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, maupun potensi gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.

 

“Call Center 110 merupakan sarana pelayanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja. Kami mengajak seluruh warga untuk menggunakan layanan ini secara bijak apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Sukrisno.

 

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Pohjentrek berharap masyarakat semakin memahami manfaat Call Center 110 dan semakin aktif menjalin komunikasi dengan kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *