Connect with us

Berita

Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Kraton

Published

on

whatsapp image 2025 07 09 at 16.33.18

whatsapp image 2025 07 09 at 16.33.18

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah hukum Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Senin malam, 7 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 WIB di depan Al-Yasini Mart, yang berada di Jalan Ponpes Terpadu Al Yasini, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, anggota Satnarkoba mengamankan dua orang tersangka berinisial SO (37) dan SI (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Kraton sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran narkotika jenis sabu.

“Menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin malam kami berhasil menangkap dua pelaku yang tengah menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Arief Wardoyo.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat 5,18 gram di tangan kiri SO. Barang haram tersebut dibungkus kembali menggunakan plastik dan digulung rapi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua pelaku diduga melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terlapor SO antara lain:
* 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat plastik klip berisikan sabu seberat 5,18 gram.
* 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A12 warna biru dengan pelindung karet warna abu-abu.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru beserta kunci kontak.
Sementara dari terlapor SI, disita:
* 1 (satu) unit handphone OPPO A18 warna hitam dengan pelindung karet warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku ini kami duga telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa hak, yang merupakan tindak pidana serius. Kami akan dalami lebih lanjut jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran ini,” tegas IPTU Arief Wardoyo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Laporkan melalui layanan 110 atau langsung ke Polres Pasuruan Kota,” ujar AKBP AKBP H. Davis Busin Siswara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *