Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 11 Paket Siap Edar

Published

on

img 20250729 wa0000

img 20250729 wa0001

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lekok. Seorang pria berinisial AS (32), warga Dusun Krajan, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, diringkus di kediamannya setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu yang semakin marak di wilayah tersebut.

Bermodal laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,86 gram, serta berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
• 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi (antara 0,14 gram hingga 0,31 gram)
• 1 alat hisap sabu (bong)
• 400 plastik klip kosong baru
• 2 unit Handy Talky (HT) merek Merodith
• 1 unit handphone Redmi A5
• Uang tunai sebesar Rp300.000
• 1 buah dompet warna ungu bertuliskan “ITALY”
• Beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah lama menjadi target penyelidikan setelah dicurigai terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka AS merupakan pemain lokal yang selama ini memanfaatkan profesinya sebagai pedagang untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Dari pengakuan awal, sabu-sabu tersebut memang akan diedarkan kembali kepada pelanggan langganannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar kota dan telah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir. Jumlah klip kosong yang disita mengindikasikan bahwa pelaku memiliki persiapan matang dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lekok dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

img 20250729 wa0000

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang kami dapatkan dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari zat terlarang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *