Berita
Langgar Rambu dan Angkut Penumpang di Bak Terbuka, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tegur Pengendara di Jalan Pattimura

PASURUAN KOTA – Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Pattimura, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang di bak belakang. Penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dinilai berbahaya karena penumpang tidak mendapatkan perlindungan yang memadai saat terjadi pengereman maupun kecelakaan.
Aturan mengenai larangan tersebut tercantum dalam Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 303, dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang secara sembarangan. Keselamatan harus menjadi prioritas.”
Sementara itu, masyarakat mengapresiasi langkah petugas dalam melakukan penertiban dan edukasi kepada pengguna jalan.
“Penertiban seperti ini penting untuk mengingatkan masyarakat. Membawa orang di bak belakang mobil barang sangat berisiko, sehingga keselamatan harus diutamakan.”
Satlantas Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan aman dalam berlalu lintas.
