Bukti Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Kota Amal Masjid di Nguling
Tim Resmob Soeropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Timsus Rayon Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang tersangka berinisial S (38). Kasus ini terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Makmur, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa terjadi yang terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Mio biru miliknya untuk menuju Masjid Baitul Makmur. Memanfaatkan situasi masjid yang sepi, tersangka memasukkan kotak amal ke dalam karung putih yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu melarikan diri.
Dari hasil investigasi terungungkap bahwa Sugito telah terlibat dalam tiga kasus serupa:
- Pencurian kotak amal di Mushola Asabri, Probolinggo (12 Desember 2024).
- Pencurian kotak amal di Mushola Nguling, Pasuruan (26 Desember 2024).
- Percobaan pencurian kotak amal di Masjid Lekok, Pasuruan (30 Desember 2024), yang akhirnya gagal dan berujung pada penangkapan.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp 154.000,-.
- Micro SD 64 GB.
- Peralatan berupa obeng, tatah, dan karung putih.
- Jaket loreng, tas selempang abu-abu, serta handphone Oppo A16 milik tersangka.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pengelola masjid dan warga setempat, serta menyita barang bukti yang relevan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berlangsung. Kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aset-aset tempat ibadah.
“Kami akan terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.