Connect with us

Pasuruan Kota

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Balap Liar

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110. Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang meresahkan, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menuju lokasi pada Sabtu dini hari (11/7/2026) di sejumlah titik, yakni Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar beserta empat unit sepeda motor yang digunakan.

 

Laporan masyarakat diterima oleh operator Call Center Polri 110 yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Pasuruan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota untuk segera dilakukan pengecekan dan penanganan di lapangan sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.

 

Merespons laporan tersebut, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Mengetahui kedatangan petugas, sebagian berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan serta koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial TM (18) warga Sedarum, Kecamatan Nguling, FJR (16) warga Bugul Lor, AB (17) warga Tambaan, DN (17) warga Bukir, FM (16) warga Petahunan, dan AM (21) warga Sedarum. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebagai langkah pembinaan, keenam remaja tersebut diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, terhadap empat unit sepeda motor yang diamankan dilakukan tindakan tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata respons cepat Polres Pasuruan Kota terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan adanya aktivitas balap liar. Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Kecepatan respons menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Kompol Miftaful MBK.

 

Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan dan lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar.

 

“Terhadap enam orang yang kami amankan, kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif agar mereka menyadari risiko dan dampak dari perbuatannya serta tidak mengulanginya di kemudian hari. Sementara itu, terhadap kendaraan yang digunakan dilakukan penindakan melalui mekanisme tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan kepada generasi muda,” jelasnya.

 

Kompol Miftaful MBK menambahkan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli melalui Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota serta bersinergi dengan seluruh fungsi operasional guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi balap liar, balap lari, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga tindak kriminalitas jalanan.

 

Melalui respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110, Polres Pasuruan Kota terus menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya.

 

Optimalisasi patroli, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembinaan kepada generasi muda akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *